Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Prabowo, RI Bisa Hemat Rp20 T

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Kabinet Merah Putih untuk melakukan pemangkasan perjalanan dinas. Hal ini perlu dilakukan untuk menghemat anggaran negara supaya bisa dialokasikan pada program lain.

Prabowo menghitung setidaknya pemangkasan pada perjalanan dinas bisa menghemat anggaraan hingga Rp 20 triliun. Ini bisa dialokasikan untuk perbaikan gedung-gedung sekolah.

"Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah bisa hemat Rp 20 triliun lebih, kalau dihitung berapa puluh ribu sekolah yang bisa kita perbaiki dengan anggaran ini," kata Prabowo saat memberikan arahan saat Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan itu Prabowo juga memerintahkan kepada jajaranya untuk berhemat anggaran seremoni. Seperti ulang tahun.

"Jadi saudara-saudara, saya tegaskan kembali bahwa hal-hal di luar itu yang bersifat seremoni, upacara, merayakan ulang tahun ini ulang tahun itu hari ini hari itu kita tidak anggarkan. Perayaan sejarah perayaan ulang tahun, laksanakan secara sederhana di kantor di ruangan kalau perlu yang hadir hanya 15 orang sisanya di vcon-kan (Video Conference)," katanya.

Prabowo juga meminta kepada para jajaran kabinetnya untuk loyal dan patuh terhadap perintah ini. Ia juga berterima kasih kepada tim keuangan di Kementerian dan Lembaga yang telah menjalankan penyisiran dan kajian terhadap anggaran serinci-rincinya.

"kalau tidak salah sampai satuan ke-9 kalau tidak salah. Mungkin pertama kali dalam sejarah ya Presiden Republik Indonesia mengecek sampai satuan ke-9. Jadi saudara-saudara pun mungkin tidak tahu anggaran-anggaran tersebut ya. Karena kita sudah lama jadi orang Indonesia. Tapi ini saya kira sesuatu yang membanggakan. Dengan demikian kita bisa kerja dengan sangat cepat," Tutur Prabowo.

Sebagaimana diketahui, perintah Prabowo pada Oktober 2024 silam itu telah direspons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024 melalui penerbitan Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DHE Wajib "Diparkir" Dalam Negeri 100% Selama 1 Tahun

Next Article Prabowo Ingin RI Swasembada BBM, Begini Jurusnya..

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|