
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Anggota DPRD Bantul Herry Fahamsyah menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) LGBTQ. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam mengatur ketentuan dan sanksi secara tegas.
Herry menyampaikan, Partai Amanat Nasional (PAN), yang disebutnya sebagai partai nasionalis religius, memiliki sikap menolak praktik LGBTQ. Ia menilai isu tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan nilai budaya yang berkembang di Indonesia.
“Bagi kami, tidak ada tempat bagi praktik LGBTQ di Indonesia. Karena itu, RUU LGBTQ perlu didorong agar ada kepastian hukum dan sanksi yang tegas,” ujarnya, Kamis (6/8).
Nilai Aturan yang Berlaku Masih Belum Memberikan Kepastian
Menurut Herry, keberadaan regulasi yang lebih jelas dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar dalam menentukan langkah terhadap fenomena tersebut. Ia berpandangan, respons pemerintah selama ini lebih banyak dilakukan melalui pendekatan imbauan dan pembinaan.
Ia juga mengungkapkan pernah memperoleh cerita dari anaknya mengenai seorang siswa yang secara terbuka menyatakan ketertarikan kepada teman laki-laki di lingkungan sekolah.
Menurut Herry, informasi tersebut menjadi salah satu alasan yang membuatnya memberikan perhatian terhadap fenomena LGBTQ di kalangan pelajar. Ia menilai kemunculan fenomena tersebut di lingkungan pendidikan perlu dicermati karena berkaitan dengan perkembangan anak dan remaja.
Soroti Pengaruh Media Sosial dan Perubahan Sikap Masyarakat
Selain itu, Herry mengaitkan perkembangan media sosial dengan semakin mudahnya penyebaran berbagai informasi dan pandangan di tengah masyarakat. Ia juga menilai perubahan sikap sebagian masyarakat yang disebutnya semakin permisif turut memengaruhi perkembangan fenomena tersebut.
Menurutnya, perkembangan media sosial dan sikap masyarakat yang dinilai semakin permisif mempercepat penyebaran fenomena yang menjadi perhatian tersebut.
Atas dasar itu, ia berpandangan pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih jelas. Menurutnya, penanganan yang selama ini dilakukan belum cukup karena masih berfokus pada pemberian imbauan dan pembinaan, sementara ia menginginkan adanya aturan yang memiliki kekuatan hukum.
Minta Pemerintah dan DPR RI Bahas RUU LGBTQ
Herry mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera membahas RUU LGBTQ. Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut penting agar terdapat dasar hukum yang jelas mengenai persoalan tersebut.
Ia menegaskan aturan yang nantinya disusun tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan RUU diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan pengaturan sekaligus ketentuan sanksi.
“Jadi pemerintah dan DPR RI tidak hanya mengandalkan pendekatan imbauan dan pembinaan, tetapi juga menghadirkan kerangka regulasi yang menurutnya mampu memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































