Anggota Komisi III DPR Dukung Usulan BNN Ilegalkan Vape

1 week ago 17

Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendukung usulan Kepala BNN RI memasukan poin larangan Vape ke Rancangan Undang Undang Narkotika dan Psikotoprika. Ia pun berharap poin itu segera dimasukkan ke dalam UU tersebut.

"Kemarin Kepala BNN RDP dengan Komisi III ya itu, saya kira itu tidak boleh, tidak boleh, walaupun memang tadi kan ada pro kontra Ini kan produk UMKM. Tetapi apapun juga kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa," ucap dia seusai acara kunjungan kerja ke Polda Jabar, Kamis (9/4/2026).

Ia mengatakan kepala BNN telah mengemukakan usulan tersebut dan akan segera memasukan itu ke undang-undang yang baru. Selanjutnya, pengawasan di lapangan akan dilakukan BNN.

"Pengawasannya kan nanti dari ada BNN, ada di narkoba di polres gitu ya, itu yang melakukan pengawasan," kata dia.

Safaruddin menambahkan kunjungan kerja ke Polda Jabar untuk mengecek pelaksanaan Kuhap dan KUHP terbaru. Ia mengatakan pihaknya mendapatkan laporan hal itu berjalan dengan baik. "Jadi semuanya berjalan lancar," kata dia.

Ia berharap perkara di Jawa Barat berjalan dan tidak terdapat kendala.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.

Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|