Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, menurut mazhab Hanafi bahwa meninggalkan kewajiban secara sengaja hukumnya haram. Kaidah umum mengatakan bahwa makruh bagi seorang yang mengerjakan sholat dengan meninggalkan perkara sunnah dengan sengaja.

Makruh juga melakukan hal-hal yang mengganggu kekhyusukan dan kesempurnaan sholat. Termasuk meninggalkan kesempurnaan yaitu melakukan sholat dengan kepala terbuka.

Sebab, hal ini berarti meninggalkan berhias diri ketika sholat, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dengan firmannya dalam surat Al Araf ayat 31:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

yâ banî âdama khudzû zînatakum ‘inda kulli masjidiw

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki)

Sementara dalam hadits disebutkan:

إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani)

Menurut Syekh Shiddiq, ada perintah berhias diri ketiak sholat, termasuk di dalamnya yaitu menutup kepala. Oleh sebab itu, para ulama berkata: "Disunnahkan bagi para laki-laki agar berpenampilan terbaik ketika sholat, untuk mencontoh perbuatan Rasulullah SAW dan penampilannya ketika sedang melakukan sholat, sebagaimana diriwayatkan oleh para ulama yang terpercaya."

Ada seorang laki-laki dari kaum Ansar bertanya kepada Ibnu Umar, "Wahai Abu Abdir Rahman! Apakah memakai peci disunnahkan?"

Ia menjawab, "Iya".

Tidak diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau membuka kepala ketika sholat, kecuali di saat ihram. Jika Nabi Muhammad melakukannya maka pasti akan diriwayatkan kepada kita.

Adapun yang menjadi pedoman sebagian kalangan, yaitu hadits yang membolehkan membuka kepala, maka hadits tersebut daif atau masih dapat menerima takwil. Di antaranya hadits dari Ibnu ABbas, "Bahwasanya Nabi SAW kadang melepas pecinya untuk dijadikan pembatas di hadapannya."

Menurut Syekh Shiddiq, hadits itu dhaif. Selain itu tidak ada dalil dalam hadits tersebut yang menunjukkan bawha beliau tidak memakai apapun di kepalanya.

Adapun mengqiyaskan membuka kepala dalam sholat dengan ibadah haji merupakan qiyas yang tidak benar. Sebab, dalam ibadah haji boleh melakukan hal yang tidak boleh dilakukan di luar ibadah haji. Haji merupakan ibadah khusus dengan cara-cara yang khusus pula yang tidak dapat disamakan dengan ibadah lain.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|