Antam Buka Suara Soal Kasus Tata Kelola Emas, Bantah Ada Korupsi

5 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara atas sidang perkara tindak pidana korupsi lima mantan pejabat perusahaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022.

Pihaknya meminta pengadilan berkomitmen untuk memberikan proses hukum yang adil. Para terdakwa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan dengan penuh rasa hormat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. "Para Terdakwa percaya bahwa proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilalui bersama Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan hasil yang menggambarkan nilai-nilai keadilan," ujar Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum Antam, Jumat (24/1/2025).

Fernandes juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang dituduhkan. Dalam surat dakwaan, tidak terdapat indikasi bahwa keuntungan pribadi diterima oleh para terdakwa. Kegiatan lebur cap dan pemurnian emas adalah praktik yang sah dan telah dilakukan dengan transparansi. Aktivitas ini selalu mematuhi regulasi yang berlaku, menunjukkan komitmen para terdakwa terhadap tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang etis.

"Setiap kontrak yang dibuat telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kami percaya bahwa tindakan para terdakwa selalu dalam kerangka hukum yang berlaku dan mencerminkan niat baik untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai," ujarnya.

Tuduhan mengenai kerugian yang diklaim seharusnya dilihat dalam konteks yang lebih luas. Kegiatan lebur cap dan pemurnian emas telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dan efisiensi pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan ini telah menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan bagi perusahaan dan memberikan dampak positif dengan meningkatkan minat Investasi emas di Indonesia.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh lima mantan pejabat PT Antam Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Ungkap Untung RI Punya Bank Emas Sendiri, Apa Saja?

Next Article Antam Tegaskan Gak Ada Kurang Serah Emas ke Budi Said

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|