AS Hukum Kepala ICC karena Investigasi Kejahatan Perang Israel di Gaza

2 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada kepala jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas investigasi yang terkait dugaan kejahatan perang Israel di Gaza dan Washington di Afghanistan.

Mengutip AFP, Jumat (14/2/2025), Departemen Keuangan AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi terhadap Karim Khan sebagai tanggapan atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada tanggal 6 Februari, yang menyerukan agar dia diberi sanksi.

ICC telah menyelidiki perilaku Israel selama perangnya melawan Hamas di Gaza, yang telah membunuh 48.000 orang lebih.

Khan, yang merupakan warga negara Inggris, bertanggung jawab atas permintaan yang menyebabkan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan akhir tahun lalu untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant.

Pengadilan mengatakan telah menemukan "alasan yang masuk akal" untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan selama konflik Gaza.

Ada kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Selain penyelidikannya terhadap Israel, ICC juga telah menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga telah dilakukan selama invasi dan pendudukan AS di Afghanistan. Ini berlaku antara tahun 2001 dan 2021.

Dalam perintah eksekutifnya, Trump menuduh ICC terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar" yang menargetkan AS dan sekutunya Israel. Perlu diketahui, keduanya bukan anggota ICC.

Trump menambahkan bahwa pengadilan yang berpusat di Den Haag telah "menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar" yang menargetkan Netanyahu dan Gallant.

Ia memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat, karyawan, dan anggota keluarga ICC.

ICC mengutuk perintah eksekutif Trump. Badan itu menyebut Trump berusaha "merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak".

Ini bukan pertama kalinya Trump menargetkan pejabat ICC. Selama masa jabatan pertamanya, ia memberlakukan sanksi keuangan dan larangan visa terhadap jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan pejabat senior lainnya.

Joe Biden mencabut sanksi tersebut segera setelah ia menjadi presiden pada tahun 2021.


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Sebut Israel Akan Serahkan Gaza ke AS

Next Article Tok! Pengadilan Internasional Resmi Keluarkan Surat Tangkap Netanyahu

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|