Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima aspirasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI agar masa jabatan kepala desa diperpanjang. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar permintaan perpanjangan masa jabatan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi anggaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal itu dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.
"Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," kata Jaro di ruang rapat Gedung DPR RI, Rabu.
Selain efisiensi anggaran, menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan diperlukan agar kepala desa dapat lebih fokus menyelesaikan pembangunan di wilayahnya. Kepala desa juga berharap dapat mengawal pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah di tingkat desa.
"Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa," katanya.

3 hours ago
3
















































