Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Diminta Tetap Tumbuh

5 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian terhadap perubahan skema pajak kendaraan listrik dalam regulasi terbaru. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu pertumbuhan penjualan maupun produksi mobil listrik di dalam negeri.

Perubahan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur kembali mekanisme pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan bahwa tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan positif. Bahkan, pangsa pasar kendaraan listrik telah mencapai sekitar 15 persen, menandakan fase pertumbuhan yang mulai menguat.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan skema pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berpotensi meningkatkan total biaya kepemilikan kendaraan listrik. Hal ini terjadi karena kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan berbagai keringanan kini mulai masuk dalam skema pajak tersebut.

“Kenaikan biaya kepemilikan tentu menjadi perhatian. Harapannya tidak berdampak signifikan terhadap minat masyarakat,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Kemenperin menilai stabilitas permintaan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan industri kendaraan listrik nasional. Jika minat pasar tetap terjaga, maka produksi dalam negeri juga dapat terus berkembang sesuai target transisi energi.

Di sisi lain, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai masih dapat menjadi faktor pendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbasis mesin pembakaran (ICE) ke kendaraan listrik. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perubahan aturan ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan baru hanya menggeser skema pemungutan pajak, bukan menaikkan total beban yang harus dibayar.

Menurutnya, pada aturan sebelumnya terdapat berbagai insentif seperti subsidi atau skema khusus yang kini disesuaikan. Namun secara keseluruhan, besaran pajak tetap setara dengan kebijakan sebelumnya.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik memang tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Kondisi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan menjadi lebih fleksibel, tetapi juga berpotensi berbeda antar daerah. Oleh karena itu, pelaku industri berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan agar ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tetap tumbuh dan kompetitif di tengah perubahan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|