Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Gunungkidul, Sumarno saat melakukan pemeriksaan dalam kegaitan gempur rokok illegal yang berlangsung di Kapanewon Wonosari, Semanu dan Karangmojo, Rabu (22/4 - 2026). Foto istimewa Satpol PP Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai kembali digencarkan di wilayah Gunungkidul. Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan Rabu (22/4/2026), Satpol PP Gunungkidul berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah titik yang menjadi sasaran pengawasan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Gunungkidul, Hary Sukmono, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari program “gempur rokok ilegal” yang terus digalakkan pemerintah daerah. Dari hasil razia, petugas menemukan sebanyak 6.375 bungkus rokok tanpa cukai yang beredar di pasaran.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal. Hary menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian.
“Peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara dari sisi penerimaan, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan,” ujarnya kepada awak media.
Operasi penertiban kali ini difokuskan di tiga wilayah, yakni Kapanewon Wonosari, Kapanewon Semanu, dan Kapanewon Karangmojo. Ketiga kapanewon tersebut dinilai memiliki potensi peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi sehingga perlu pengawasan lebih intensif.
Hary memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif. Pihaknya juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami dampak serta risiko hukum dari peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan. Oleh karena itu, Satpol PP mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ke depan, sinergi dengan instansi seperti Bea Cukai akan terus diperkuat guna menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan kondusif bagi aktivitas ekonomi di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































