Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump "makan korban" baru. Kali ini, ribuan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut ada lebih dari 4.000 WNI di AS yang tercatat dalam "Final Order of Removal". Ini adalah perintah pengusiran seseorang dari Negeri Paman Sam.
"Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 warga negara Indonesia yang tercatat dalam Final Order of Removal," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha di Jakarta Pusat, Kamis, dikutip Jumat (14/2/2025).
Judha menjelaskan bahwa WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus "undocumented" atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk dalam dalam daftar "Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal".
"Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal," ujarnya.
"(Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut."
Sebelumnya Judha menyampaikan sudah ada dua WNI yang telah ditahan di AS imbas program deportasi massal yang agresif digaungkan oleh pemerintahan Trump. Masing-masing WNI, yang dilaporkan undocumented, ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.
Judha menyebut WNI berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025, sementara WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024. Ia menyebut BK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).
BK sendiri sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan kemudian yang pesangkutan mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak. Saat ditanya apakah 4.000 WNI di AS berpotensi untuk ditangkap oleh otoritas, Judha menyebut pihaknya akan terus memantaunya.
"Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan," tambahnya.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini: