Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru tentang korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut menjelaskan pekerja yang terkena PHK yang terdaftar di Program JKP dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60% dari upah untuk paling lama 6 bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 tersebut, dikutip Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, pada PP Nomor 37 Tahun 2021, korban PHK mendapatkan upah selama 6 bulan, dengan besaran yang dibayarkan yaitu 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
Namun, ada batas upah yang ditentukan yaitu maksimal sebesar Rp 5 juta untuk aturan ini. Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 21 ayat 1 dan 3. Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut.
Keputusan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak kondisi perekonomian sehingga pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang adaptif.
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat mereka kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.
"Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan," tulis PP tersebut.
Dalam aturan ini, yakni Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan dan besaran itu kini diturunkan menjadi 0,36% per bulan dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP. Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22% dari upah per bulan.
Sementara itu, sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14% dari upah per bulan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bank Raksasa AS, JPmorgan Chase Bakal PHK Karyawan
Next Article 53 Ribu Pekerja Kena PHK Tahun Ini, Program JKP Segera Direvisi