Bahas Pagar Laut, Titiek Soeharto Ingatkan Ini ke Menteri Trenggono

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto angkat bicara terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di di perairan Tanjung Pasir, Tangerang dan juga pagar laut di Bekasi. Di depan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Wahyu Sakti Trenggono dalam rapat kerja Komisi IV, Titiek meminta adanya tindakan konkret dalam pembongkaran pagar laut tersebut.

"Upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," kata Titiek saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Trenggono di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Menteri Trenggono mengklaim berkenaan dengan progress penanganan pelanggaran (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KPPRL di Tangerang dan di Bekasi, dalam proses penanganannya KKP telah mempertimbangkan proses perundang-undangan berlaku yaitu UNCLOS 1982 Pasal 2,3,4,5,47,48,50, 55,76.

Aturan tersebut memberikan hak kepada negara diberikan hak untuk mengatur zona maritimnya baik berupa laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, ZEE, landas kontinen.

"Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) melalui UU 27/2007 tentang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Trenggono.

Kemudian Putusan MK No 3 yang ditetapkan tanggal 9 Juli 2011 menyatakan HP3 tidak sesuai UUD 1945, sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan. Adapun Pemanfaatan ruang laut selanjutnya diatur UU 1/2014 tenteng Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

"Berdasarkan pasal 18 dan 19 Omnibus Law pemanfaatan KKPRL sehingga pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif," ujar Trenggono.

Dengan mempertimbangkan dasar hukum di atas sesuai tupoksi KKP telah melakukan penyegelan pagar laut di Tangerang pada 9 Januari 2025 dan di Bekasi pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

"Hal ini dilakukan mengingat kegiatan pemagaran laut beri dampak negatif pada ekosistem perairan laut, persempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya dan ganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," sebut Trenggono.

"Pada Rabu 22 Januari 2025 telah dibongkar pagar laut sejauh kurang lebih 5 Km yang melibatkan instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan sampai selesai sejauh 30km," katanya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Nelayan: Tanggul Laut Tak Ganggu Jalur Melaut

Next Article Penampakan Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|