Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas batasan pembuatan akun anak di media sosial, seperti Meta Cs termasuk Instagram dan Facebook.
Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan dengan mengundang platform-platform digital.
"Memang nanti akan ada FGD-FGD lanjutan. Tentu kita juga akan mengundang tadi yang dari platform-platform digital itu," ujar Molly usai melakukan diskusi dengan para ahli di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Mereka juga akan mendengar masukan dari pihak terkait seperti pendidik, guru, serta suara anak-anak, yang akan dilakukan dalam diskusi secara bertahap.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform media sosial untuk memperketat sistem verifikasi usia dalam proses pembuatan akun media sosial.
Ia ingin agar ada formulasi yang tepat sebagai indikator digital bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform digital. Termasuk kewajiban PSE untuk mengupgrade teknologinya.
"Mungkin ini kewajiban platform meng-upgrade teknologi, ini memang ranah Komdigi, artinya mereka harus meng-upgrade juga. Kalau mereka memang belum punya sistem yang bisa memastikan ketika anak itu memasukkan datanya, bagaimana caranya anak-anaknya tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa," terangnya.
"Dengan AI, harusnya teman-teman platform ini sudah bisa mendeteksi dengan lebih baik daripada sebelumnya," ujar Menkomdigi
Meutya menyebut formulasi indikator literasi digital juga bisa dimasukkan untuk pendidikan dari platform untuk memberikan juga literasi digital atau implikasi digital kepada penggunanya.
"Mereka [platform] juga kita bebankan edukasi itu, sekaligus kita mendengarkan dari khususnya Kemendikdasmen, silahkan bapak ibu akademisi. Bagaimana literasi digital yang juga baik dan apa yang perlu kita masukkan di dalam PP ini yang berkait dengan literasi digital." pungkasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan usia adalah salah satu pembahasan utama dalam diskusi di Komdigi.
"Memang salah satu yang menjadi bahan pertanyaan adalah pada usia berapa anak harus dikenakan aturan yang tegas, mulai usia berapa, ada yang bertumpu pada usia 13 tahun, tapi ada 15 tahun, 17, 18, dan sebagainya," katanya.
Molly mengatakan bahwa usia adalah salah satu hal teknis yang belum diputuskan oleh Komdigi.
"Memang ada beragam, ada yang umur 13 tahun, ada yang mengatakan 12 tahun, karena sudah bisa berpikir secara rasional di atas umur tersebut. Tapi memang belum, belum kita temukan atau kepastian atau keputusan gitu ya, di usia berapa sebaiknya kita memberikan batasan anak di ranah digital. Nah nanti sebagai lanjutannya, kami dari Kementerian Komdigi akan melaksanakan FGD-FGD lanjutan yang lebih teknis sifatnya," kata Molly.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Inovasi Teknologi Menuju Transformasi Industri Berkelanjutan
Next Article Ini Harapan Telkomsl untuk Menkomdigi Meutya Hafid