Gunung Ungaran diambil gambar dari kawasan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan izin pemanfaatan energi panas bumi di wilayah kerja Gunung Ungaran, Jawa Tengah (Jateng). Luas lahan yang bakal dieksplorasi mencapai 29.800 hektare.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di Dinas ESDM Provinsi Jateng, Dwi Suryono, mengungkapkan, izin ekplorasi dan pemanfaatan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 134.TK/EL.04/MEMBPE/2026. Izin pengusahaan panas bumi tersebut diberikan atau didelegasikan kepada PT PLN (Persero).
Kepmen tersebut diterbitkan pada Maret 2026. Kemudian pada Juni 2026 telah terbit pula Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Betul izinnya sudah terbit untuk mengeksplorasi potensi panas bumi di WKP Gunung Ungaran, luas kurang lebih 29.800 hektare, yang secara administratif berada di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal,” kata Dwi ketika diwawancara di Kota Semarang, Rabu (26/8/2026).
Kendati izin telah diterbitkan, Dwi menyebut PLN tidak serta merta langsung melakukan eksplorasi. PLN harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terlebih dulu.
“Sementara kalau di kawasan hutan, tentu harus ada yang namannya PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” ujarnya.
“Tentunya yang paling penting adalah izin lingkungan dan ini fasenya cukup panjang. Nanti ada forum dalam izin lingkungan yang akan mengundang semua stakeholder, baik itu pemangku kepentingan, masyarakat, LSM, dan lainnya untuk bisa memberikan saran dan masukan terkait dengan kegiatan tersebut,” tambah Dwi.

1 hour ago
4
















































