Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas mengatur pembentukan badan usaha khusus yang akan mengambil alih fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Sebagai penggantinya. Jadi SKK Migas nanti akan digantikan oleh badan usaha khusus migas. Apa pun nanti bentuknya dan namanya, tetapi itu nanti adalah kelanjutan dari SKK Migas," jelas Eddy di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
"Nanti akan ada kelanjutan. Jadi akan ada pengalihan fungsi dari SKK Migas kepada badan usaha migas. Jadi tidak ada keterputusan dalam prosesnya," kata dia lagi.
Eddy mengatakan pembentukan badan usaha khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan kegiatan hulu migas. Saat ini, aturan mengenai badan usaha khusus tersebut tengah disusun dalam pembahasan RUU Migas.
"Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi bahwa nanti akan ada pembentukan badan usaha khusus yang mengatur kegiatan hulu migas," ujar Eddy.
Ia menjelaskan pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai bentuk serta mekanisme badan usaha khusus tersebut. Nantinya, keputusan terkait badan usaha khusus akan disepakati melalui pembicaraan bersama antara pemerintah dan DPR.
Eddy menegaskan badan usaha khusus yang dibentuk bukan sekadar lembaga baru, melainkan memiliki fungsi usaha atau pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat MK.
"Badan usaha khusus itu harus juga memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas. Sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, ia menyampaikan pembentukan badan usaha khusus yang mengatur kegiatan usaha hulu migas perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Migas. Menurut dia, lembaga tersebut harus memiliki kapasitas kuat dan kredibel untuk mendorong investasi.
"Karena salah satu pasal yang dibatalkan MK di UU Migas Nomor 21 Tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga yang mengatur kegiatan di sektor hulu migas. RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/8).
Eddy menekankan tujuan pembentukan UU Migas baru tidak hanya meningkatkan produksi dan lifting migas, tetapi juga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM.
sumber : Antara

2 hours ago
4
















































