Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan ada keringanan untuk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) dalam memenuhi ketentuan listing yang batas akhirnya ditetapkan pada akhir Desember 2023. Lantas, bank syariah terbesar RI itu sudah molor dua tahun dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ketetapan wajib listing Bank Muamalat itu memperhatikan kondisi, sehingga batas yang sudah ditentukan tidak mengikat.
"Ya, kalau itu memang dari segi hal-hal yang terkait dengan ketetapan itu kita perhatikan kondisinya ya. Jadi tidak serta-merta ditetapkan secara kaku," pungkasnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (24/1/2025).
Ketika ditanya apakah Muamalat akan dikenakan sanksi karena melanggar batas pemenuhan kewajibanya, Mahendra kembali mengatakan itu bergantung pada kondisi.
"Ya tadi, melihat kemungkinan-kemungkinan background-nya dan menyesuaikan dengan kondisi yang tadi itu," ucapnya.
Namun, Mahendra enggan membenarkan bahwa itu merupakan bentuk keringanan terhadap Bank Muamalat dalam memenuhi kewajibannya.
"Kalau ketentuannya kan ada, tergantung kondisinya dan bagaimana menetapkan itu kan," imbuhnya.
Untuk diketahui, sejak 1998, Bank Muamalat sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, tetapi sahamnya saat ini belum tercatat di bursa. Maka dari itu, hampir setahun yang lalu, Direktur Utama Bank Muamalat pada saat itu, Indra Falatehan, menyatakan tengah mempersiapkan proses untuk listing.
Namun, hingga kini saham Bank Muamalat masih belum tercatat di bursa. Terakhir kali ditanya soal hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan lagi dokumen terkait proses listing tersebut. Bahkan, ia meminta untuk menghubungi Bank Muamalat langsung terkait kabar dari proses ini.
Terpisah, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji terakhir kali menyampaikan bahwa permohonan rencana listing tersebut belum disetujui oleh BEI.
"Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya beberapa hal yang diperlukan dari Bank Muamalat di antaranya data pemegang saham jemaah haji tahun 1992-1994 yang tidak dapat diidentifikasi," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (12/6/2024) lalu.
Ia tidak menyampaikan rincian jadwal dari proses listing tersebut serta target rampungnya rencana ini.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Aturan Baru DHE Bikin Rupiah Semakin Menguat
Next Article Dirut Belum Lolos OJK, Muamalat Agendakan Ganti Pengurus Lagi