Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan, batas waktu penyampaian revisi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) ke Kementerian Keuangan, seusai adanya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 telah diundur.
Rachmat mengatakan, mulanya, sesuai Inpres 1/2025, revisi efisiensi anggaran itu paling lambat disampaikan pada 14 Februari 2025. Namun, setelah adanya rapat rekonstruksi anggaran efisiensi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara pada 11 Februari 2025 lalu, batas waktunya diundur menjadi 21 Februari 2025.
"K/L juga menyampaikan revisi blokir kepada menteri keuangan paling lambat 21 Februari 2025 yang sebelumnya ditetapkan 14 Februari, tapi diperpanjang sampai 21 Februari," kata Rachmat saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sebagai informasi, Para pimpinan komisi di DPR kini tengah menggelar rapat kerja untuk mengesahkan anggaran efisiensi hasil rekonstruksi masing-masing kementerian atau lembaga. Rapat kerja ini hanya memiliki agenda tunggal, yakni mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi tersebut.
Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat menggelar rapat kerja Menteri PANRB, Menteri ATR/BPN, Kepala BNPP, Ketua DKPP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI dan Ketua ORI
Rapat kerja ini membahas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Politikus Nasdem itu mengatakan, agenda rapat wajib pengesahan anggaran hasil rekonstruksi itu sesuai dengan surat pimpinan DPR nomor B/2157/pw.11.01/2/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Seluruh komisi yang ada di DPR hari ini dan paling lambat besok wajib untuk undang seluruh mitra kerja masing-masing untuk kemudian melaksanakan 1 agenda tunggal, mengesahkan anggaran APBN tahun 2025 hasil rekonstruksi anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari kemarin sampai hari ini," kata Rifqi saat membuka rapat kerja di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rifqi mengatakan, rekonstruksi di internal pemerintah sebetulnya hingga saat ini masih berlangsung. Makanya, untuk mitra kerja Komisi II lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri maupun Otoritas Ibu Kota Nusantara atau OIKN belum teragenda ikut rapat kerja pada pagi hari ini.
"Bahwa pemerintah sampai dengan detik ini masih melakukan rekonstruksi anggaran secara bergiliran antar K/L karena itu hari ini kita masih sisakan selain yang hadir di ruang ini dua mitra kerja kita yaitu Kemendagri dan OIKN. Itu harap dimaklumi agar tidak menjadi pertanyaan," tegasnya.
Menurut Rifqi masing-masing menteri dan kepala lembaga negara dalam rapat kerja sepanjang hari ini hanya akan memaparkan dua hal saja, yaitu anggaran sebelum rekonstruksi dan anggaran setelah rekonstruksi. "Program-program tidak perlu dipaparkan, ini akan kita dalami saat RDP dengan masing-masing K/L nantinya," ucap dia.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Beri Insentif Pajak Untuk Dukung SDGs
Next Article Prabowo Larang Proyek Mercusuar, Anggaran Negara Terbatas?