Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti

3 hours ago 6

Pada Selasa (11/8/2026), Bea Cukai Banjarmasin menindak 3.082.760 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.

Foto: Bea Cukai

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 4,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antar wilayah, Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (11/8/2026), Bea Cukai Banjarmasin menindak 3.082.760 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok diduga ilegal yang akan sandar di Pelabuhan Trisakti pada Selasa (11/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan persiapan dan mulai melakukan pemantauan.

Saat kapal bersandar dan truk target bergerak keluar dari area dermaga, petugas dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3.082.760 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, di antaranya SABIT MELON, FAMOS dan 54RYAKU tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 4.577.898.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.982.924.817,00.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko mengatakan bahwa penindakan ini menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antarpulau.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, dan mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal. Saat ini, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, sarana pengangkut, beserta sopir truk telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan," kata Himba. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|