Bea Cukai Kediri Gandeng Pemkab Nganjuk dan Jombang Gelar Operasi Berantas Rokok Ilegal

2 hours ago 1

Operasi bersama ini menyasar toko-toko dan warung penjual rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Bea Cukai Kediri bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasannya menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. Pada bulan Oktober 2025, Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP Kabupaten Jombang menggelar operasi gabungan di wilayah masing-masiing.

Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar operasi selama dua hari pada Selasa (14/10/2025) dan Rabu (15/10/2025). Operasi bersama ini menyasar toko-toko dan warung penjual rokok di wilayah Kecamatan Pace dan Kecamatan Loceret.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 4.876 batang dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 6,7 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,6 juta.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP menggelar operasi di wilayah Kecamatan Kesamben pada Rabu (22/10/2025). Dari hasil operasi, tim gabungan mengamankan 7.980 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan awal, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 11,8 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,9 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, menegaskan melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Operasi semacam ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar memperjualbelikan rokol legal yang dilekati pita cukai sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara serta perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang legal,” kata Ardiyatno.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|