Pemusnahan ini langkah nyata menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA -- Bea Cukai Sumbawa memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026. Barang yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp 827.081.000,00.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026). Barang yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 836.382.770, yang meliputi cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan langkah nyata menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk yang tidak terjamin standarnya,” ujar Sugeng dalam keterangan Jumat (14/8/2026).
Menurut Sugeng, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Satpol PP. Dukungan antara lain melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta operasi mandiri yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa.
Pelanggaran yang ditemukan dalam penindakan didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Barang-barang tersebut dihancurkan, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain sehingga kehilangan fungsi dan nilai gunanya.
“Melalui kegiatan ini, kami kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal. Masyarakat diharapkan turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkas Sugeng.

11 hours ago
14













































