Ini komitmen dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mitra penyelenggara pameran internasional, PT Arogya Parama Labha resmi mendapatkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Pabean Berikat Sementara (TPPBS) dari Kanwil Bea Cukai Jakarta. Penyerahan izin dilakukan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq pada Kamis (18/9/2025).
“Izin kami berikan hanya satu jam setelah perusahaan menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagai bagian dari persyaratan dan prosedur perizinan. Ini adalah komitmen kami dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri,” ungkap Rofiq dalam keterangan, Rabu (24/9/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
TPPBS merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung kelancaran arus barang, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Di lokasi ini, barang dapat ditimbun sementara dalam berbagai kondisi, mulai dari bahan mentah hingga produk yang sudah diolah. TPPBS memberikan sejumlah kemudahan, salah satunya berupa penangguhan bea masuk dan fasilitas kepabeanan serta perpajakan lainnya.
“Tujuannya jelas, agar produk yang ditimbun dapat lebih cepat masuk ke pasar dalam negeri atau diekspor ke luar negeri dengan nilai tambah yang lebih tinggi,” ungkap Rofiq.
PT Arogya Parama Labha yang berdiri sejak 2021 berperan sebagai mitra penyelenggara pameran internasional.
Perusahaan ini turut mendukung promosi fasilitas bonded ke berbagai institusi sekaligus menyediakan wadah strategis bagi pelaku industri untuk bertemu pemasok, menemukan produk terbaru, hingga mendapatkan wawasan terkini terkait perkembangan industri.
Melalui langkah ini, Bea Cukai menegaskan peran strategisnya tidak hanya sebagai pengawas lalu lintas barang, tetapi juga sebagai mitra strategis dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.