Bejat! Guru di Bandung Barat Cabuli 2 Bocah Bermodalkan Rayuan Maut

2 hours ago 1

Pelecehan terhadap anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Seorang guru berinisial Z (43) ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur berusia 11 tahun dan 13 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

"Pelaku inisial Z sudah kami tangkap dan amankan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Gofur menjelaskan, laporan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu diterima polisi pada Sabtu (20/9/2025). Laporan itu dilakukan setelah korban mengadukan prilaku bejat Z kepada orang tua. "Jadi korban yang berumur 11 tahun mengadu ke orang tuanya, bahwa dia telah mengalami tindak pencabulan, itu di hari Sabtu sore, TKP di balai pertemuan warga di Batujajar. Sabtu malam langsung dilaporkan," katanya.

Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku satu hari setelah laporan. Dari hasil pemeriksaan polisi, Z ternyata telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah lain yang berumur 13 tahun. "Jadi ada 2 korban, dan pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan tehadap salah satu korban," katanya.

Polisi berhasil mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. Yaitu, para korban diiming-imingi uang tunai. Korban yang masih dibawah terbujuk rayuan guru cabul itu. "Jadi modusnya dengan memberi uang jajan, dari pengakuan pelaku tidak menggunakan kekerasan atau ancaman, jadi seperti dibujuk saja, pakai iming-iming uang jajan," kata Gofur.

Saat ini pelaku Z telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan segera melimpahkan kasus tindak pidana kepada pihak kejaksaan. "Kita akan segera limpahkan kasus ke jaksa," katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|