Berawal Laporan Siswa ke Demul, Kepsek dan Guru SMAN 7 Cirebon Ditetapkan Jadi Tersangka

13 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di SMAN 7 Kota Cirebon. Kasus itu sebelumnya bermula dari laporan siswa di sekolah tersebut ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (Demul).

Adapun empat tersangka itu adalah I yang menjabat sebagai Kepala SMAN 7, T selaku Wakasek SMAN 7, R sebagai Staf Kesiswaan yang juga guru SMAN 7 dan RN yang merupakan pihak eksternal.

“Dari hasil penyelidikan juga, kami berhasil menyita uang dari pihak sekolah senilai sekitar Rp 368.085.700. Sementara total kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat mencapai kurang lebih Rp 467.924.000,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, saat menggelar konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto menambahkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. “Ada empat tersangka. Tiga dari pihak SMAN 7, satunya dari pihak luar sekolah,” kata Feri.

Feri menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya dana PIP aspirasi sebesar Rp 955.800.000. Dana tersebut untuk sekitar 500 siswa di SMAN 7 Cirebon yang sudah lebih dulu diusulkan sebagai penerima PIP. “Sudah sejak awal, memang dana tersebut sudah direncanakan untuk dilakukan pemotongan,” katanya.

Saat dana PIP aspirasi itu cair, dana tersebut selanjutnya disimpangi oleh para tersangka sejumlah kurang lebih Rp 467 juta. Namun penyidik berhasil menyelamatkan uang tersebut sekitar Rp 368 juta.

Mengenai adanya penambahan tersangka, penyidik Kejari Kota Cirebon menyatakan tidak menutup kemungkinan tersebut. Pasalnya, penyidikan masih berlangsung. Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|