REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Penanganan kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat BPR tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Adapun tiga mantan pejabat BPR yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus itu, yakni DG selaku mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, dan AS yang merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 sampai 2024.
"Berkas perkara atas nama tiga terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bandung Kekas IA Khusus pada Rabu (26/8/2026),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, Kamis (27/8/2026).
Roy mengaku, belum mengetahui kapan jadwal sidang kasus tersebut. Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara itu.

5 hours ago
4

















































