Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diam-diam masih terus berlanjut. Di awal tahun 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan rencana PHK oleh 3 pabrik padat karya di Tanah Air.
Menurut Presiden KSPN Ristadi, 3 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung berencana memangkas total 4.050 pekerja. Dua dari perusahaan itu, kata dia, bahkan berencana menghentikan produksi alias tutup.
Di sisi lain, pemerintah memutuskan menambah usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam kondisi ini, penting agar pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban PHK. Meski, memang tak ada pekerja yang berharap di-PHK.
Namun, ketika mimpi buruk ini benar-benar terjadi kepada Anda, pengetahuan tentang hak-hak tersebut sedikit-banyak akan menolong.
Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU Cipta Kerja) menetapkan, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.
Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Selain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.
Berikut rinciannya:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;
d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Uang penggantian hak pekerja Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Pensiun
Selanjutnya, untuk jaminan pensiun, terncantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah jaminan pensiun hari tua.
Pasal 19 PP No 45/2015 menetapkan, "Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang
telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
"Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali ratarata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur
dibagi 12 (dua belas)," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP No 45/2015.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: British Pertoleum Berencana PHK 7.700 Karyawan Secara Global
Next Article Masa Jabatan Sisa Sebulan, Segini Uang Pensiun Jokowi