
Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dipastikan akan ditangguhkan operasionalnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin kompromi terhadap aspek keamanan pangan, terutama dalam program strategis nasional yang menyasar masyarakat luas.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa percepatan kepemilikan SLHS bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan masyarakat.
"Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit. Justru ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program. Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap SLHS. Jangan melihatnya sebagai beban administrasi, tetapi mari kita lihat sebagai standar minimum perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya.
Batas Waktu 3 Bulan, Jika Tidak Dipenuhi Akan Disuspend
BGN mengacu pada Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh SPPG memiliki SLHS maksimal tiga bulan sejak aturan diberlakukan.
Jika dalam batas waktu tersebut sertifikat belum diperoleh, maka operasional SPPG akan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pengolahan makanan dalam Program MBG benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Perlindungan Publik
Dalam kegiatan koordinasi di Makassar, Khairul kembali menegaskan pentingnya SLHS sebagai fondasi utama tata kelola program.
"Ini menyangkut tata kelola, perlindungan masyarakat, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan Program MBG secara nasional," ucapnya.
Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis nasional yang didukung berbagai regulasi kuat, termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Peran Krusial SPPG dalam Program MBG
SPPG menjadi ujung tombak dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis. Tidak hanya sebagai dapur produksi, tetapi juga bagian dari sistem layanan publik yang menentukan kualitas program secara langsung.
"SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan, melainkan bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji," kata Hida.
Masyarakat akan menilai keberhasilan program ini dari kualitas makanan yang diterima setiap hari, mulai dari kebersihan, distribusi, hingga keamanan konsumsi.
Temuan Kasus Jadi Alarm Serius
BGN mencatat terdapat 35 kejadian menonjol di berbagai wilayah, termasuk dua kasus di Sulawesi Selatan yang belum memiliki SLHS. Temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG untuk lebih disiplin dalam memenuhi standar.
"Seringkali persoalan muncul bukan karena kita tidak memiliki aturan, melainkan karena standar yang ada tidak dijalankan secara disiplin. Karena itu saya berharap seluruh pengelola SPPG dapat melihat SLHS bukan sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat," tuturnya.
Kualitas Program Jadi Taruhan
Dengan semakin luasnya jangkauan Program MBG, kualitas pelaksanaan di lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan. Pemerintah ingin memastikan setiap makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Langkah tegas BGN ini diharapkan mampu meningkatkan standar layanan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program unggulan pemerintah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































