Nadiem Makarim Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

3 hours ago 1

Nadiem Makarim Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjadi sorotan publik saat menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia terlihat mengenakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki sebagai bagian dari pengawasan selama menjalani tahanan rumah.

Gelang tersebut berfungsi sebagai alat pemantau untuk memastikan keberadaan Nadiem tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengaku alat tersebut tidak dapat dilepas selama masa penahanan rumah.

"Ini tidak bisa dilepas," ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Status Tahanan Rumah dengan Pengawasan Ketat

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa pengalihan penahanan mulai berlaku sejak 12 Mei 2026. Namun, kebijakan ini disertai sejumlah syarat ketat.

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar untuk keperluan tertentu, seperti menghadiri sidang atau menjalani perawatan medis.

Ia juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam seminggu serta mengenakan alat pemantau elektronik setiap saat.

Terancam Kembali Ditahan Jika Melanggar

Majelis hakim menegaskan, jika Nadiem melanggar ketentuan tersebut, maka status penahanannya dapat kembali dialihkan menjadi tahanan rutan.

Selain itu, untuk keperluan medis di luar jadwal yang telah ditentukan, Nadiem harus mendapatkan izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Kasus Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama lain yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron.

Sorotan Publik dan Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan program strategis nasional di bidang pendidikan serta angka kerugian negara yang sangat besar.

Dengan status tahanan rumah dan pengawasan ketat melalui gelang elektronik, proses hukum terhadap Nadiem Makarim dipastikan akan terus berlanjut hingga putusan akhir pengadilan.

Perkembangan kasus ini pun dinantikan masyarakat, terutama terkait upaya penegakan hukum dalam sektor pendidikan dan penggunaan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|