BI Buka Suara Soal 2 Pejabat Jadi Komisaris BRI dan BNI

4 days ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua pejabat aktif Bank Indonesia (BI) telah resmi menjadi komisaris di Bank BUMN, seperti di BRI dan BNI.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto ditunjuk dalam RUPS awal pekan ini sebagai Komisaris Independen BRI. Sementara itu, di BNI, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat menjadi komisaris.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lengkap terkait ini seusai seluruh proses RUPS bank-bank BUMN selesai dilakukan.

"Kita lihat prosesnya masih terus berlangsung ya, jadi untuk itu belum ada komen dulu," kata Denny saat ditemui di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (28/3/2025).

Meski begitu, ia memastikan, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter akan mematuhi seluruh peraturan yang ada terkait dengan pengisian jabatan komisaris di BUMN. Termasuk bila harus mundur dari jabatan sekarang.

"Artinya BI tetap akan memenuhi semua ketentuan yang ada, tapi untuk resminya belum," tegas Denny.

Aturan tentang pengangkatan komisaris di BUMN sebagaimana diketahui termasuk ke dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 120 Undang-Undang itu menyebutkan anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan.

Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.

Khusus untuk komisaris independen, juga disebutkan secara khusus syaratnya di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Dalam Pasal 21 POJK 33.2014 disebutkan syarat komisaris independen sebagai berikut:

a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya;

b. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;

c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan

d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: RUPST BRI,Pengumuman Dividen & Perubahan Direksi-Komisaris

Next Article Prabowo Teken Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM, Bankir BUMN Bilang Gini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|