Bos Pengusaha Ekspor Ingatkan Efek Buruk Wajib Simpan DHE, Bilang Gini

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam aturan terbarunya, eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam negeri dalam kurun waktu 1 tahun, dan akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Disebutkan, kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Merespons hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, setiap komoditas memiliki siklus perdagangan atau trade cycle yang berbeda-beda, sehingga kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan kepada semua komoditas.

"Setiap komoditi itu ada siklus dagangnya, atau trade cycle-nya. Ada yang 3 bulan, yang 6 bulan, ada yang 1 bulan. Jadi kalau ditahan ini, saya juga nggak tahu sektor apa saja yang akan dikenakan," kata Benny usai Pengukuhan Pengurus GPEI Periode 2024-2029 di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (22/1/2025).

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik sektor industri sebelum kebijakan diterapkan secara merata. Benny menyebut sektor industri ekstraktif seperti batu bara, nikel, timah, dan emas lebih tahan terhadap kebijakan tersebut dibandingkan sektor manufaktur yang man-made.

"Industri ekstraktif itu barangnya God made, jadi biaya operasinya lebih rendah. Kalau manufaktur itu man-made, sehingga cost structure-nya berbeda," jelasnya.

Sementara itu, dia juga menyoroti pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatakan DHE bisa digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman modal kerja. Namun, ia mempertanyakan keseimbangan bunga yang ditawarkan.

"Kalau bunga DHE lebih kecil daripada bunga pinjaman modal kerja, pengusaha yang rugi. Kalau pengusaha rugi, pajak yang masuk ke pemerintah juga berkurang. Kalau untung kan pemerintah dapat pajak," ucap dia.

Ia pun berharap pemerintah sudah memiliki kalkulasi matang agar kebijakan ini tidak justru menghambat aktivitas ekspor. "Mungkin pak Airlangga sudah punya hitungan matang," sambungnya.

Waspada Efek Buruk

Ketika ditanya apakah kebijakan parkir DHE selama satu tahun dapat mempengaruhi gairah ekspor, Benny mengingatkan, kebijakan yang tidak fleksibel bisa berdampak buruk.

"Kalau semua disamakan dan ditahan satu tahun, usahanya berhenti dong, habis modalnya. Iya kan? Kalau berhenti kan yang rugi pemerintah juga, hanya untuk menutupi masalah moneter. Ini kan soal masalah moneter. Supaya cadangan devisa naik, untuk jaga nilai tukar rupiah. Tapi akhirnya nggak dapet dari pajak," terang dia.

Namun, Benny optimistis pemerintah akan bijak menerapkan kebijakan ini. "Pak Airlangga itu pengusaha. Dan saya bantu Pak Airlangga cukup lama ya, 3 tahun. Dia ngerti kok cara hitung-hitungannya. Paham lah beliau," tukasnya.

Lebih lanjut, alih-alih meminta insentif khusus, Benny mendorong perbaikan dalam proses administrasi ekspor-impor.

"Kalau prosesnya lancar dan digital, itu sudah cukup membantu. Administrasi harus seperti teknologi keuangan sekarang, yang serba mudah. Misalnya sekarang mau tarik tunai nggak usah ke teller, sekarang bisa lewat handphone," tutup Benny.

Sebagai informasi, Benny Soetrisno kembali terpilih jadi Ketua Umum GPEI hasil aklamasi yang digelar saat Munas GPEI ke IX di Semarang, Jawa Tengah, 9-10 Desember 2024 lalu.

Pengukuhan Pengurus GPEI Periode 2024-2029 oleh Mendag Budi Santoso di Kemendag, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Pengukuhan Pengurus GPEI Periode 2024-2029 oleh Mendag Budi Santoso di Kemendag, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Pengukuhan Pengurus GPEI Periode 2024-2029 oleh Mendag Budi Santoso di Kemendag, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Parkir DHE 1 Tahun, RI Bisa Kantongi Devisa USD 90 M

Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|