BPBD DIY Ubah Fokus Penanggulangan Bencana, Dari Respons ke Mitigasi

5 hours ago 3

BPBD DIY Ubah Fokus Penanggulangan Bencana, Dari Respons ke Mitigasi Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad memberikan keterangan kepada wartawan soal potensi si bencana memasuki musim penghujan, Rabu (29/11/2023) (Harian Jogja - Yosep Leon Pinsker)

Harianjogja.com, JOGJA-Paradigma penanggulangan bencana di Jogja dinilai perlu berubah, dari yang semula berfokus pada respons setelah bencana menjadi lebih menitikberatkan pada kesiapsiagaan dan mitigasi. Gagasan itu menjadi dasar perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tengah dimatangkan di DPRD DIY.

Kepala BPBD DIY, Noviar Rahmad, mengatakan perubahan paradigma ini penting mengingat tingginya risiko bencana di wilayah Jogja. "Kita harus mengubah cara pandang, dari yang tadinya responsif terhadap kejadian bencana menjadi lebih fokus pada kesiapsiagaan dan mitigasi," ujarnya, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA: BPBD DIY Perbarui Peta Bencana

Menurutnya, DIY memiliki kerentanan bencana yang sangat beragam. Di selatan terdapat ancaman tsunami, sementara di utara berdiri Gunung Merapi yang aktif. Selain itu, wilayah DIY juga berisiko gempa bumi, longsor, angin kencang, banjir bandang, hingga potensi bencana lain yang tidak bisa dihindari.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Noviar menekankan pentingnya memperkuat kapasitas masyarakat agar mampu bertindak cepat dan tepat. "Yang bisa kita lakukan adalah memperkuat kapasitas masyarakat untuk siap menghadapi bencana dan mengurangi korban jiwa. Masyarakat harus paham bagaimana cara menyelamatkan diri ketika bencana datang," jelasnya.

Noviar menilai, dengan regulasi yang jelas, masyarakat diharapkan tidak hanya siap menghadapi bencana, tetapi juga mampu bangkit lebih cepat setelahnya.

Sebagai tindak lanjut, Noviar menilai sosialisasi menjadi kunci utama penerapan aturan ini. Sosialisasi tidak hanya berupa pemahaman hukum, melainkan juga teknis penyelamatan diri.

Setiap kelurahan nantinya diwajibkan menyusun rencana kontinjensi yang berisi detail skenario bencana, langkah penyelamatan, hingga pengaturan logistik saat darurat.

Untuk memperkuat langkah tersebut, BPBD DIY akan menggandeng berbagai pihak dalam skema pentahelix. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga perlu melibatkan swasta, media, lembaga swadaya masyarakat, serta komunitas lokal dalam upaya mitigasi maupun penanganan.

Selain itu, BPBD DIY juga rutin menyusun peta Kawasan Risiko Bencana (KRB) yang diterapkan hingga tingkat kelurahan. Peta tersebut berfungsi sebagai panduan mitigasi, sekaligus dasar kerja sama lintas wilayah agar langkah penanggulangan lebih terarah.

Tidak kalah penting, regulasi ini juga diharapkan mengatur keberadaan satgas kebencanaan di berbagai gedung serta peran relawan. Relawan akan menjadi ujung tombak di lapangan, namun mereka perlu dibekali keterampilan hingga sertifikasi agar mampu bertugas tanpa membahayakan diri sendiri.

"Relawan harus diberikan pelatihan dan sertifikasi agar bisa melakukan penyelamatan dengan benar, serta tidak menjadi korban saat bertugas," ungkap Noviar.

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu menargetkan finalisasi Raperda ini akan selesai pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.

“Paripurna harusnya akhir tahun ini ya, atau awal tahun depan. Mulai berlakunya antara 2027 sampai 2028, tergantung fasilitasi dari pusat,” kata Yuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|