Breaking: Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, RI Kena?

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menghidupkan lagi kebijakan larangan perjalanan, yang semula ia buat di jabatan pertamanya 2017-2021. "Proklamasi" ia tanda tangani Rabu malam waktu setempat dengan melarang masuk orang-orang dari 12 negara.

Negara-negara tersebut meliputi Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu akan ada pembatasan masuk dan pengetatan untuk warga dari tujuh negara lain, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Kebijakan ini akan berlaku 9 Juni 2025, tepat pukul 12:01 waktu AS. Daftar tersebut merupakan hasil dari perintah eksekutif Trump pada tanggal 20 Januari yang mengharuskan departemen Luar Negeri dan Keamanan Dalam Negeri serta Direktur Intelijen Nasional untuk menyusun laporan tentang "sikap bermusuhan" terhadap AS dan apakah masuknya orang dari negara-negara tertentu merupakan risiko keamanan nasional.

"Saya harus bertindak untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan nasional Amerika Serikat dan rakyatnya," kata Trump dalam pengumumannya, dikutip dari CNBC International, Kamis (5/6/2025).

"Melindungi orang Amerika dari aktor asing yang berbahaya," tambah Gedung Putih, dimuat AFP.

Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada bulan Januari 2017 yang melarang masuk warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Meliputi Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman.

Kala itu, pelancong dari negara-negara tersebut dilarang naik pesawat ke AS atau ditahan di bandara AS setelah mereka mendarat. Mereka termasuk mahasiswa dan staf pengajar serta pebisnis, turis, dan orang-orang yang mengunjungi teman dan keluarga.

Larangan itu juga mempengaruhi turis dan imigran dari Korea Utara (Korut) dan beberapa pejabat pemerintah Venezuela beserta keluarga mereka. Trump dan pemerintahannya waktu itu membela larangan awal tersebut, menegaskan juga kalau ini untuk keamanan nasional, ditujukan untuk melindungi negara dan tidak didasarkan pada bias anti-Muslim.


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Komitmen Penerapan ESG Usai Trump Umumkan "Drill, Baby, Drill"

Next Article Dilantik Senin, Ini Sederet Skandal Trump: Penipuan Pajak-Model Porno

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|