Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) untuk mengembangkan bullion bank. Ia berharap deposito para nasabah UMKM bisa beralih menjadi deposito emas dan bisa menjadi hedging terutama untuk ekspor.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan gagasan bullion alias bisnis bank emas sudah dikembangkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) pada tahun 2017. Entitas usaha BRI itu memiliki unit usaha bernama Galeri 24 yang bergerak di bidang perdagangan emas.
Tetapi, emas dikategorikan sebagai komoditas dan perdagangannya tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Perdagangan lah yang mengawasi perdagangan emas.
"Dalam perjalanannya, sebenarnya makin dekat istilahnya, terjadi overlapping antara perdagangan dengan jasa keuangan. Karena emas sendiri kan bisa jadi alat bayar juga," kata Sunarso selepas acara BRI Microfinance Outlook 2025 di International Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kamis (30/1/2025).
Kemudian OJK mengeluarkan aturan yang mewajibkan bisnis perdagangan emas untuk dilepas atau (spin-off). Karenanya, Pegadaian pada Juli 2018, membentuk PT Pegadaian Galeri 24 yang fokus pada perdagangan emas.
Selanjutnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga mengatur konsep bullion bank.
"Nah, kemudian itu tunduk kepada aturan jasa keuangan. Maka inilah yang akan kita bentuk," tandas Sunarso.
Ia mengatakan, bullion service menyediakan cakupan bisnis yang luas, termasuk produksi emas, layanan tabungan emas, deposito emas, serta pembiayaan dalam bentuk emas.
"Di sisi asetnya, maka kemudian bullion bank ini juga bisa memberikan kredit emas. Jadi, orang itu kredit tapi tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk emas. Saya mau kredit emas 1 kg, 2 kg, 3 kg, dan seterusnya. Ya, mungkin beberapa gram juga bisa untuk ritel," terang Sunarso.
Para nasabah bank pelat merah itu juga bisa menabung dalam bentuk emasi. Seperti kepemilikan 20 gram juga bisa ditabung dalam bentuk deposito.
Layanan bullion juga menyediakan jual beli emas dan memberikan pilihan investasi yang lebih aman dan fleksibel bagi nasabah.
Sebagaimana diketahui, PT Pegadaian yang sejak 2021 resmi menjadi anak usaha PT BRI (Persero) Tbk. mendapat persetujuan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat nomor S-325/PL.02/2024.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Ungkap Untung RI Punya Bank Emas Sendiri, Apa Saja?
Next Article Siap-Siap, Bakal Ada Bank Emas! BUMN Ini Bakal Jadi Motornya