Bripda MS, Tersangka Pembunuh Mahasiwi ULM Dipecat dari Kepolisian

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS) anggota Polres Banjarbaru, tersangka pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

PTDH terhadap Bripda MS diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025 berdasarkan fakta-fakta persidangan terhadap terduga pelanggar, Bripda MS.

"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis saat membacakan rangkaian putusan.

Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.

“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|