REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK RI, red) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan BPK memandang pengelolaan tambang yang dipersoalkan KPK tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
“Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” katanya.
Akibatnya, kata dia, penyidikan KPK untuk delik kerugian negara mengalami kendala karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.
sumber : Antara

2 hours ago
2















































