Jakarta, CNBC Indonesia - Metode penipuan menggunakan BTS palsu atau fake BTS muncul di masyarakat dan menyasar nasabah perbankan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait penipuan yang menggunakan metode Fake BTS atau BTS palsu, termasuk dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Wakil Ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Merza Fachys menjelaskan koordinasi yang dilakukan terkait masalah teknis. Termasuk mengenali soal metode penipuan menggunakan Fake BTS.
"Dalam banyak hal kita berkoordinasi lebih banyak tentang masalah teknis, tentang bagaimana mengenali Fake BTS itu serta apa saja yang bisa kita lakukan sebagai langkah-langkah pencegahan," kata Merza kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, penipuan ini menggunakan perangkat fake BTS. Dengan begitu para pelaku nisa mengirimkan SMS massal ke masyarakat yang ada di sekitarnya tanpa terdeteksi sistem operasi.
Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komdigi telah melakukan investigasi awal yang menemukan indikasi penggunaan perangkat BTS ilegal di sejumlah lokasi. Sinyal dari perangkat tersebut terdeteksi beroperasi dalam frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Selain dengan ATSI, Komdigi juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi dengan keduanya dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain itu kerja sama dengan aparat penegak hukum juga dilakukan. Tujuannya untuk melacak pelaku dan memastikan dilakukan penindasan hukum yang tegas untuk setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
Pihak kementerian juga memastikan mengambil tindakan penyalahgunaan itu. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan keamanan infrastruktur telekomunikasi tidak bisa dikompromikan karena termasuk tulang punggung ekosistem digital.
"Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Komdigi.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gaet Asing Investasi ke Industri 5G, RI Masih Terkendala Ini
Next Article Beban Ongkos Berat Bikin Operator Telekomunikasi Cuma Bisa Berharap