Jakarta, CNBC Indonesia - Munculnya sertifikat di atas lautan bukan hanya di wilayah Tangerang dan Bekasi, namun juga hingga Jawa Timur. Muncul juga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono ikut buka suara dan menyebut area SHGB berada pada wilayah pengelolaan yang tidak seharusnya.
"Dengan temuan SHGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, jadi status luas yang diduga memiliki HGB di laut 437,5 hektare, landasan hukumnya pada Perda 10 tahun 2023 tentang RT RWP Jatim, lokasi HGB berada di zona-zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap dan zona bandar udara," kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Pada Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) lokasi HGB berada pada zona RD.
"Fakta lapangan kondisi existing berupa perairan, HGB terindikasi di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB terbit tahun 1996 dan berakhir 2026," sebutnya.
Sebagai rencana tindak lanjut, KKP berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemda Jatim untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama.
Foto: Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
"Tindakan KKP telah mengidentifikasi melalui desk study analisis garis pantai dengan mengacu perda 10/2023," sebutnya.
HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di area laut sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, berdasarkan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Penemuan ini pertama kali diunggah oleh warganet bernama Thanthowy Syamsuddin melalui akun media sosialnya.
"Ada area HGB ± 656 hektare di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy di akun X (sebelumnya Twitter), Senin (20/1/2025).
Keberadaan HGB ini diklaim bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang, termasuk HGB, di atas perairan.
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman & Harganya Stabil saat Natal dan Tahun
Next Article Menteri Trenggono Tiba-Tiba Dipanggil DPR RI, Ada Apa?