Bupati Bandung dorong percepatan sertifikasi 1.545 bidang aset pemda.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mendorong percepatan sertifikasi terhadap 1.545 bidang tanah aset pemerintah kabupaten yang belum memiliki sertifikat resmi. Hingga saat ini, baru 655 dari total 2.200 bidang tanah milik pemda yang telah tersertifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Sertifikasi aset daerah merupakan strategi penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa dan kerugian negara. Selain itu, percepatan sertifikasi ini juga terkait dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satu indikatornya adalah penertiban dan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
“Dari total 2.200 bidang, kami mencatat baru tersertifikasi 655 bidang, sehingga masih tersisa 1.545 bidang. Ini yang kami dorong untuk dipercepat,” ujar Dadang dalam keterangan di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Proses sertifikasi ini masih menghadapi berbagai kendala teknis di lapangan. Beberapa aset yang tercatat tidak ditemukan saksi yang dapat menunjukkan lokasi dan batas lahan secara pasti saat diverifikasi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyatakan akan menginventarisasi persoalan pertanahan untuk mencari solusi bersama.
“Insyaallah, dengan sinergi yang baik antara BPN dengan pemda, permasalahan tanah yang ada akan kita upayakan untuk dicari solusinya,” ujarnya.
Harapannya, melalui sinergi antara BPN dan Pemkab Bandung, proses sertifikasi ribuan bidang tanah aset daerah dapat dipercepat guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1

















































