Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp1,2 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Syah Afandin setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk proyek di Dinas Pendidikan serta gratifikasi Rp3,5 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar serta puluhan keping logam platinum.
sumber : Antara Foto

14 hours ago
5















































