Buron Interpol Asal Palestina Ditangkap di Indonesia, Bawa 3 Paspor

14 hours ago 2

Buron Interpol Asal Palestina Ditangkap di Indonesia, Bawa 3 Paspor

Foto ilustrasi anggota Densus 88 menjalankan tugas - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap temuan tiga paspor yang dimiliki buronan Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya, setelah ditangkap di Indonesia. Dua dari tiga dokumen perjalanan tersebut diduga merupakan paspor palsu yang berasal dari kategori stolen and lost travel documents (SLTD).

Temuan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Abdul Karim diketahui telah dideportasi ke Siprus sehari setelah diamankan oleh aparat penegak hukum Indonesia melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan Abdul Karim merupakan tersangka tindak pidana terorisme yang menjadi subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus.

"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," kata Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7/2026) sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penanganan buronan internasional. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antarotoritas kepolisian melalui jaringan Interpol.

Sehari setelah penangkapan, Abdul Karim langsung dideportasi ke Siprus untuk diserahkan kepada otoritas setempat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangan negara yang menerbitkan Red Notice.

"Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, aparat juga menemukan bahwa Abdul Karim memiliki tiga paspor yang berasal dari identitas kewarganegaraan yang berbeda. Satu paspor diketahui merupakan paspor Palestina, sedangkan dua paspor lainnya mengatasnamakan negara-negara di kawasan Eropa.

Untung mengungkapkan hasil penelitian awal menunjukkan dua paspor yang mengatasnamakan negara Eropa tersebut diduga merupakan dokumen palsu yang berasal dari kategori stolen and lost travel documents atau dokumen perjalanan yang sebelumnya dilaporkan hilang maupun dicuri. "Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD," katanya.

Temuan dokumen perjalanan yang diduga palsu tersebut menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan lalu lintas orang antarnegara. Sistem pertukaran informasi melalui jaringan Interpol dinilai memiliki peran penting dalam mendeteksi penggunaan dokumen perjalanan yang masuk dalam basis data internasional.

Penangkapan Abdul Karim di Indonesia sekaligus menunjukkan pelaksanaan mekanisme kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam menangani pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar buronan internasional. Melalui koordinasi antarotoritas, proses penangkapan hingga penyerahan kepada negara peminta dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu maupun dokumen yang berasal dari kategori stolen and lost travel documents merupakan salah satu modus yang menjadi perhatian dalam pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum internasional. Aparat penegak hukum di berbagai negara terus memperkuat koordinasi untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh pelaku kejahatan lintas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|