Bursa Sanksi 453 Emiten, Banyak yang Soal Laporan Keuangan

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sepanjang tahun 2025 telah mengenakan sejumlah 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Jumlah sebagai upaya otoritas bursa dalam meningkatkan kepatuhan emiten terhadap berbagai kewajiban di pasar modal.

Sepanjang tahun 2025, jumlah sanksi terkait laporan keuangan mencapai 1.223 kasus, naik 2% dibandingkan 1.203 sanksi pada 2024. Meski demikian, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi untuk pelanggaran ini justru turun 20%, dari 246 perusahaan menjadi 196 perusahaan.

Kemudian, sanksi atas keterlambatan atau pelanggaran laporan bulanan registrasi efek mengalami penurunan. Jumlah sanksi turun 10% dari 642 menjadi 577 dan jumlah perusahaan tercatat juga turun 29% menjadi 134 perusahaan pada 2025.

Sebaliknya, permintaan penjelasan dari BEI kepada emiten menunjukkan peningkatan signifikan. Jumlah sanksi pada kategori ini naik 16% menjadi 454, dibandingkan 390 pada tahun sebelumnya. Jumlah perusahaan yang terkena sanksi pun meningkat 14% menjadi 214 perusahaan.

Sementara untuk kewajiban free float, jumlah sanksi turun 14% dari 449 menjadi 386, dengan jumlah perusahaan tercatat yang terkena sanksi juga menyusut 25% menjadi 83 perusahaan.

Penurunan serupa terjadi pada kewajiban public expose yang mencatat 211 sanksi pada 2025 atau turun 11% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah perusahaannya juga turun tipis 3% menjadi 160 perusahaan.

Selain itu, sanksi kategori lain-lain justru mengalami lonjakan terbesar secara persentase, yakni naik 33% dari 142 menjadi 189 sanksi. Namun jumlah perusahaan yang dikenai sanksi pada kategori ini turun 7% menjadi 126 perusahaan.

Selanjutnya, selama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57% dari total sanksi tersebut berasal dari sanksi atas kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose, antara lain, surat peringatan tertulis III.

Selain itu disebabkan oleh suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan peringatan tertulis II dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

"BEI tidak hanya mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi, namun juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitasnya," tulis manajemen BEI, Senin (2/3/2026).

Sepanjang tahun 2025, BEI telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang meliputi sosialisasi bulanan mengenai peraturan pasar modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL.

Selain itu juga dilakukan sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi kewajiban free float, sosialisasi compliance refreshment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik.

Dilakukan juga berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan road show untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

(mkh/mkh)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|