Cara Lapor SPT Pajak Suami dan Istri Digabung atau Dipisah

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025.

Bagi pasangan suami istri, dapat memilih untuk menggabungkan atau melaporkan pajak tahunannya sendiri.

Melansir laman Pajak.go.id, dalam formulir induk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat kolom status kewajiban perpajakan suami-isteri dengan pilihan kolom "KK", "HB", "PH", "MT" yang wajib diisi.

KK adalah kepala keluarga, HB adalah hidup berpisah, PH adalah pisah harta, dan MT adalah memilih terpisah

Suami-istri dengan status KK memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan atas kewajiban pelaporan SPT Tahunannya hanya dilakukan oleh wajib pajak yang berstatus sebagai kepala keluarga atau sang suami.

Hal ini berarti meskipun istri bekerja, NPWP yang digunakan oleh istri akan sama dengan NPWP yang digunakan oleh suami. Istri tidak perlu lagi untuk melaporkan SPT Tahunannya sendiri. Status KK ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum menikah.

Sementara itu, status HB merupakan status yang digunakan dalam keadaan suami dan istri hidup secara berpisah berdasarkan putusan hakim atau yang berarti telah bercerai. Dalam status ini, penghitungan dan pelaporan SPT Tahunannya dilakukan secara masing-masing.

Selanjutnya, status PH dipilih jika dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Status ini akan membuat istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dari NPWP suaminya.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunannya harus dilakukan masing-masing. Namun, Pajak Penghasilan (PPh) terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Status MT disandang apabila istri menyampaikan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Status ini akan membuat istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya tanpa membuat perjanjian pisah harta serta atas pelaporan SPT Tahunannya dilakukan masing-masing seperti pada status PH.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Jamin Insentif PPH 21 Tak Ganggu Penerimaan Negara

Next Article Ini Cara Agar Perusahaan Tak Perlu Isi SPT Pajak Mulai 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|