Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pendekatan sendiri dalam memberantas rokok ilegal. Selain penegakan hukum, Purbaya berencana unntuk memperbanyak kawasan industri hasil tembakau. Menurutnya, semakin banyak KIHT akan menampung produsen rokok ilegal yang selalu kucing-kucingan dengan aparat.
"Kami melihat seberapa cepat bupati bangun, kalau dia enggak punya duit, saya coba lihat bisa masuk atau enggak ke situ. Dengan harapan produsen gelap masuk ke sana. Pesannya kita akan bangun untuk produsen gelap mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni," kata Purbaya pekan lalu.
Kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan produknya, terang Purbaya, diharapkan bisa disusul dengan penerapan cukai yang pas. Dia menyebut Dirjen Bea Cukai Kemenkeu tengah memelajari formula pengenaan cukai yang pas bagi perusahaan-perusahaan rokok kecil yang belum dikenakan pita cukai.
Formulasi pengenaan cukai bagi produsen kecil itu diupayakan tidak mematikan perusahaan, tetapi dalam waktu yang sama tidak mengganggu persaingan usaha bagi produsen lain yang sudah berada di pasar.
Menkeu yang pernah bekerja di Danareksa itu menyampaikan bahwa ingin menciptakan pasar yang berkeadilan bagi industri kecil maupun besar. Dia ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, tetapi dipastikan harus tetap menyetor ke penerimaan negara melalui cukai.
"Tetapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras. Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang pas untuk mereka," kata Purbaya.
Cukai Tidak Naik
Adapun Purbaya mengumumkan bahwa tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2026 tidak akan naik atau turun, usai bertemu dengan asosiasi pengusaha rokok.
Purbaya telah menemui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025) siang.
Dia menjelaskan inti dari pertemuan itu terkait nasib tarif cukai rokok pada tahun depan. Bendahara negara itu pun bertanya kepada Gappri, apakah dirinya perlu merubah tarif rokok.
Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.
"Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, yaudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal terutama rokok—baik rokok ilegal dari luar negeri maupun dalam negeri.
Oleh sebab itu, dia akan membuat program khusus yaitu kawasan industri hasil tembakau. Dia menjelaskan di kawasan industri khusus hasil tembakau itu semua peralatan produksi akan tersedia.
"Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain," ungkap Purbaya
Rokok Ilegal
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi mengingatkan bahwa cukai, atau pajak apapun, selalu diposisikan sebagai beban oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, pelaku usaha akan selalu berupaya mengefisienkan biaya pajak itu, caranya bisa ilegal maupun legal.
"Fenomena rokok ilegal menjadi wujud konkret tentang bagaimana cara ilegal menjadi pilihan rasional bagi pelaku usaha untuk menghindari cukai," jelas Prianto kepada Bisnis, dikutip Minggu (5/10/2025).
Cara legal pun tidak selalu sesuai semangat pembuat kebijakan. Prianto menjelaskan bahwa bukan tak mungkin pelaku usaha mencari celah dalam aturan yang ada untuk mengurangi beban cukai rokok. Dia mencontohkan pelaku usaha bisa merilis produk rokok baru dengan berbagai varian sebagai upaya legal untuk menyiasati struktur kompleks tarif cukai di Indonesia.
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini melihat praktik rokok ilegal akan tetap ada meski otoritas mengupayakan penegakan hukum maupun bangun lebih banyak kawasan industri hasil tembakau.
"Ketika kebijakan cukai dimodifikasi, perilaku penghindaran pajak dan pengelakan pajak tetap akan menjadi opsi yang rasional bagi pelaku usaha dan konsumen rokok. Dasar pertimbangan mereka sama, yaitu cukai rokok itu beban yang harus diefisienkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News