Cek! Ini Golongan Karyawan Dapat Pembebasan PPh 21 Tahun Ini

2 months ago 22

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mendapatkan insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah, yang diteken Sri Mulyani pada 4 Februari 2025.

Namun, ternyata tidak semua golongan pekerja mendapatkan fasilitas keringanan PPh tersebut.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 10/2025 mengatur pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.

"Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa: a. Pegawai Tetap tertentu; b. Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK, dikutip Senin (17/2/2025).

Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.

Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

Akhir tahun lalu, pemerintah mengumumkan rencana pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan mulai 2025.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.

"Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya," sambungnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Srimul Berjanji Beasiswa KIP-LPDP Tak Kena Efisiensi Anggaran

Next Article Banyak yang Naik Gaji, Setoran Pajak Karyawan Moncer

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|