CLGS FH UI: Penetapan Batas Harga akan Cegah Kegagalan Pasar

4 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI) Hari Prasetiyo mengungkapkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi pasar dalam sistem administrasi negara. Salah satunya contoh konkretnya adalah melalui penetapan harga atau tarif yang ditujukan untuk melindungi konsumen.

“Kalau kita lihat faktualnya, pasar tidak pernah sempurna karena kegagalan pasar adalah sebuah keniscayaan yang menuntut intervensi pemerintah baik untuk melindungi masyarakat dan konsumen maupun untuk menjaga keberlanjutan atau stabilitas pasar itu sendiri,” ujar Hari dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri" di Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, adanya arahan pemerintah untuk menetapkan harga atau tarif tidak serta merta bisa dianggap sebagai kartel. Ia memberi contoh dalam kasus kesepakatan harga ayam antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Umum (PKH) Kementerian Pertanian dengan pengusaha ayam pada 2016 lalu.

Penetapan harga tersebut dilakukan lantaran adanya keluhan yang masuk ke Kementan terkait harga daging ayam yang semakin menurun hingga di bawah harga pokok penjualan. Meski diputus bersalah oleh KPPU, kasus tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena Majelis menilai tidak ada bukti kesepakatan pengaturan harga yang melanggar persaingan usaha.

Selain pada kasus perdagangan sapi, penetapan tarif atau harga ini juga terjadi dalam kasus pengaturan batas maksimum suku bunga pinjaman daring (pindar) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang kemudian dianggap sebagai praktik kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hari menegaskan bahwa memang ada kondisi di mana KPPU dapat mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam mengintervensi pasar.

“Baru-baru ini kasus terakhir yang kita lihat adalah AFPI membuat batas tarif untuk industri pinjol. Kemudian batas tarif itu dinaikkan oleh OJK sebagai norma. Tapi kemudian KPPU menilai yang dilakukan AFPI itu sebagai sesuatu yang dikategorikan kartel. Itu yang coba kita lihat kok ada gap. Sebetulnya yang dilakukan AFPI justru di-approve oleh pemerintah. Kesepakatan yang mereka buat tidak pernah ada sanksinya, tidak pernah ditegur,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Universitas Hasanuddin, Dian Utami Mas Bakar, menguraikan persoalan ini menggunakan perspektif kewenangan pemerintah dalam mengintervensi pasar.

“Intervensi pemerintah ini sebenarnya poinnya adalah bahwa harus berdasarkan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan hukum serta harus menggunakan instrumen hukum yang memadai,” ucap penulis buku Kontrak Publik ini.

Dalam kasus pindar, Dian menyebut adanya arahan OJK kepada AFPI sebagai faktor yang perlu menjadi pertimbangan tersendiri. “Kalaupun misalnya kemudian ada arahan yang belum bersifat pengaturan dilaksanakan oleh pemerintah perlu dicek dari perspektif hukum administrasi negara. Apakah tindakan intervensi itu berwenang atau tidak, asas legalitas, tujuan pemberian kewenangan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan stabilitas,” kata Dian

CLGS FH UI mengajukan rekomendasi kepada KPPU untuk memberikan saran dan mengingatkan lembaga pemerintah lainnya jika ada regulasi yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.

OJK sendiri dalam siaran pers tanggal 20 Mei 2025 menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pindar ditujukan untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi dan pinjol ilegal. Sekarang, perkara ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang direncanakan dalam waktu dekat.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|