Jakarta, CNBC Indonesia - Penggusuran rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Rumah-rumah yang digusur itu ternyata telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga menimbulkan polemik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid merespons hal ini dengan tegas. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki warga tetap sah menurut hukum dan meminta semua pihak untuk tidak serta-merta melakukan penggusuran tanpa memperhitungkan aspek kemanusiaan. Terkait pernyataan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menyebutkan bahwa penggusuran sudah sesuai prosedur, Nusron menanggapinya dengan santai.
"Ya nggak apa-apa, tinggal kita nanti adu data aja. Kalau dia mengatakan seperti itu, kita lihat data dan petanya seperti apa," ujar Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Saat ditanya apakah sudah ada pertemuan dengan pihak PN Cikarang, ia mengatakan pertemuan kemungkinan akan dilakukan pihaknya minggu depan. "Belum, minggu depan mungkin," katanya.
Foto: Sejumlah warga mengambil barang dari rumah mereka yang hancur setelah eksekusi pengosongan di tepi jalan Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (31/1/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Sejumlah warga mengambil barang dari rumah mereka yang hancur setelah eksekusi pengosongan di tepi jalan Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (31/1/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Sebagai bentuk kepedulian, Nusron sebelumnya langsung turun ke lapangan dan menemui warga yang terdampak penggusuran. Ia meninjau lokasi, dari lima rumah yang sudah digusur dan menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya memperjuangkan hak warga.
"Saya bersyukur pada hari ini saya bisa ketemu dengan Bu Asmawati, Ibu Mursiti, dengan Pak Yaldi. Tadi di sana meninjau lokasi lima rumah dari ibu, bertiga dari lima orang yang rumahnya sudah digusur," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).
"Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur karena warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik yang ada," tambah Nusron.
Pemerintah, kata dia, hadir untuk memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.
Dia meminta semua pihak memperjelas, dalam proses peradilan terdapat tahap koordinasi antarpihak. Dia pun berencana berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran.
"Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip-prinsip tidak berkemanusiaan, main gusur gitu saja. Kan itu ada orangnya, harusnya dia approach dulu bahwa ini diganti dulu kerahiman dan sebagainya," tegas Nusron.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai BPN Yang Terlibat Kasus Pagar Laut
Next Article Prabowo Tunjuk Maruarar Jabat Menteri Perumahan & Nusron Menteri ATR