Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026

3 hours ago 2

Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026

Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026 hingga awal September. Pencabutan izin tersebut mencakup sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah di Indonesia.

Langkah OJK tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Setelah izin usaha bank dicabut, proses selanjutnya berada dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan izin usaha dilakukan secara bertahap sejak awal 2026. Pada Januari, OJK mencabut izin usaha dua BPR, yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.

Memasuki Februari 2026, dua bank kembali ditutup, yaitu BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana Bangli.

Selanjutnya, pada Maret 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari.

Pencabutan izin kemudian berlanjut pada April dengan ditutupnya BPR Sungai Rumbai Dharmasraya. Pada Juni 2026, OJK kembali mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha.

Tiga BPR Dicabut Izinnya pada Juli

Pada Juli 2026, OJK mencabut izin usaha tiga bank sekaligus. Ketiganya adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri.

Memasuki Agustus 2026, pencabutan izin usaha dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi.

Bank tersebut beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

OJK menetapkan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

"...mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," tulis OJK dalam keterangannya.

Daftar 13 Bank yang Dicabut Izinnya OJK

Dengan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia, total terdapat 13 bank yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang 2026 hingga awal September.

Berikut daftar lengkapnya:

BPR Suliki Gunung Mas
BPR Prima Master Bank
BPR Bank Cirebon
BPR Kamadana Bangli
BPR Koperindo Jaya
BPR Pembangunan Nagari
BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
BPR Ceper Permata Artha
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Mataram Mitra Manunggal
BPR Syariah Hasanah Mandiri
BPR Citra Bersada Abadi
BPRS Gaido Indonesia

Pencabutan izin usaha tersebut tidak berarti seluruh proses berhenti pada keputusan OJK. Setelah izin bank dicabut, terdapat tahapan berikutnya yang dilakukan oleh LPS berkaitan dengan penjaminan simpanan dan proses likuidasi.

LPS Tangani Penjaminan dan Likuidasi

OJK menyebut setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan mekanisme tersebut, pencabutan izin usaha menjadi bagian dari proses penataan industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS. Tahapan setelah pencabutan izin kemudian dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

OJK sendiri terus melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan untuk menjaga stabilitas industri serta kepercayaan masyarakat.

Pencabutan izin terhadap 13 bank sepanjang 2026 juga menunjukkan bahwa proses pengawasan dan penataan terhadap lembaga perbankan tetap berjalan. Bank yang tidak lagi memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang memiliki simpanan pada bank yang izin usahanya dicabut, proses selanjutnya berkaitan dengan penjaminan simpanan berada dalam kewenangan LPS. Sementara proses likuidasi dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pencabutan terbaru terhadap BPRS Gaido Indonesia pada 1 September 2026, jumlah bank yang izinnya dicabut OJK sepanjang tahun ini mencapai 13 bank hingga awal September 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|