Personel TNI dan Kejaksaan memasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden RI kembali melakukan penindakan terhadap perusahaan penambangan ilegal batubara. Satgas PKH melakukan penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan di Taman Bukit Soeharto seluas 111,71 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) yang selama ini dikuasai oleh PT Singlurus Pratama.
Satgas PKH pun menetapkan denda sebesar Rp 147,3 miliar terhadap perusahaan tersebut. Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi menerangkan, tim penindakanpada Senin (31/8/2026), menyambangi lokasi penambangan batubara ilegal PT Singlurus yang berada di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Satgas PKH melakukan verifikasi langsung atas penggunaan kawasan hutan penyangga ibu kota negara (IKN) tersebut. "Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal," kata Kuntadi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, perusahaan melakukan penambangan batubara secara ilegal tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas terdampak mencapai 111,71 hektare. "Atas pelenggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp 147,3 miliar," ucap Kuntadi.

5 days ago
237













































