Daftar 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan Izinnya Terkait Karhutla

2 hours ago 2

Newswire

Newswire Senin, 14 September 2026 23:47 WIB

Daftar 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan Izinnya Terkait Karhutla

Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. - Magnific

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain pembekuan izin usaha, pemerintah juga melakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan terhadap ketiga perusahaan tersebut. Apabila ditemukan indikasi pidana, proses hukum akan diteruskan oleh Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Kehutanan dan Polda.

“Hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum (Penegakan Hukum) Kemenhut dan juga Polda,” ujar Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tiga perusahaan yang dikenai pembekuan izin tersebut berada di Berau, Kutai Timur dan Paser. Ketiganya memiliki izin pemanfaatan hutan dengan luas konsesi yang berbeda.

1. PT Puji Sempurna Raharja di Berau

Perusahaan pertama adalah PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang terbit pada 2021.

PT Puji Sempurna Raharja memiliki luas PBPH 14.605 hektare. Dari kawasan tersebut, luas area yang terbakar tercatat 82,26 hektare.

2. PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur

Perusahaan kedua yakni PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan ini merupakan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK yang terbit pada 2018.

Luas PBPH perusahaan tersebut mencapai 29.429 hektare, sedangkan luas area yang terbakar tercatat 48,57 hektare.

3. PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser

Perusahaan ketiga adalah PT Inhutani I Tanah Grogot yang berada di Kabupaten Paser. Perusahaan tersebut memiliki perizinan hutan tanaman tahun 2021.

Luas konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot mencapai 15.336 hektare. Sementara itu, luas area yang terbakar tercatat 531 hektare.

Dari tiga perusahaan tersebut, area terbakar terbesar tercatat pada konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot, yakni 531 hektare.

Penegakan Hukum Tak Hanya Menyasar Masyarakat

Raja Antoni menegaskan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Langkah itu dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat dalam persoalan karhutla. Korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban apabila memiliki kaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” ujar dia.

Selain pembekuan izin usaha, pemerintah memberikan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan kepada perusahaan yang dikenai tindakan tersebut.

Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana apabila dalam penanganan kasus ditemukan indikasi pelanggaran. Proses tersebut akan diteruskan melalui Gakkum Kementerian Kehutanan dan Polda.

Langkah tersebut menempatkan penegakan hukum terhadap korporasi sebagai bagian dari penanganan karhutla di Kalimantan Timur, selain tindakan terhadap masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|