Pemerintah Perbarui DTSEN, 4,33 Juta KPM Baru Masuk Bansos

3 hours ago 2

Newswire

Newswire Senin, 14 September 2026 22:57 WIB

Pemerintah Perbarui DTSEN, 4,33 Juta KPM Baru Masuk Bansos

DTSEN mencatat 4,33 juta KPM baru sejak diterapkan. Pemutakhiran data dilakukan agar bansos menjangkau warga yang memenuhi kriteria. /Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) disebut telah membuka peluang bagi warga yang sebelumnya tidak menerima bantuan sosial meski memenuhi kriteria untuk masuk dalam sasaran program. Pemerintah mencatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru sejak DTSEN diimplementasikan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan pemerintah terus memperbarui DTSEN yang menjadi basis data sosial ekonomi masyarakat sekaligus pemetaan berdasarkan desil.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme usul dan sanggah masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, warga yang belum terdata maupun mengalami ketidaksesuaian data dapat diperiksa dan diperbaiki.

"Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan," kata Qodari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

DTSEN Jadi Rujukan Berbagai Program Pemerintah

DTSEN digunakan sebagai rujukan bersama lintas kementerian dan lembaga dalam penyaluran serta implementasi sejumlah program prioritas pemerintah. Program tersebut antara lain bantuan sosial (bansos), Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan program lainnya.

Qodari menegaskan DTSEN bukan data yang dibuat sekali lalu tidak berubah. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat sehingga basis data tersebut harus terus diperbarui.

Sebelum DTSEN diterapkan, pemetaan sosial ekonomi masyarakat tersebar dalam sejumlah basis data. Di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Penggunaan data yang berbeda-beda dalam penyaluran program pemerintah membuat pemerintah kemudian memberikan mandat kepada BPS untuk menyusun sekaligus mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut ke dalam DTSEN.

Mistam dan Juriah Jadi Contoh

Salah satu hasil penerapan DTSEN terlihat dari bertambahnya KPM baru dalam program bansos. Sejak DTSEN diimplementasikan, tercatat 4,33 juta keluarga masuk sebagai penerima manfaat baru.

Mistam Rizwandi menjadi salah satu contohnya. Warga Jawa Barat yang berada pada desil 1 tersebut sebelumnya tidak menerima bansos, tetapi setelah DTSEN diterapkan, ia memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Kasus serupa dialami Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes. Ia juga berada pada desil 1 dan sebelumnya tidak menerima bansos, namun setelah penerapan DTSEN kini dapat memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako.

Qodari mengatakan kedua kasus tersebut menunjukkan dampak dari fragmentasi data antar-lembaga sebelum DTSEN diterapkan. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah dinilai memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan diberikan kepada pihak yang tidak sesuai sasaran.

"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran," ucap Qodari.

DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos

Qodari menjelaskan DTSEN merupakan social registry, bukan daftar penerima seluruh program pemerintah atau beneficiary registry. Penetapan penerima setiap program tetap menjadi kewenangan kementerian dan lembaga berdasarkan kriteria masing-masing.

Dengan mekanisme tersebut, ketika ditemukan ketidaksesuaian desil, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data dan penilaian kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan," demikian Qodari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|