Daftar Terbaru Perbaikan Coretax oleh Ditjen Pajak per 21 Januari 2025

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperbaiki sejumlah permasalahan yang terjadi di sistem inti administrasi pajak, yakni Coretax, sejak resmi diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.

"Perlu kami sampaikan bahwa atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP, telah dilakukan perbaikan yang mencakup berbagai aspek," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2025).

Adapun sejumlah daftar perbaikan dari berbagai masalah yang ditemukan dalam Coretax oleh para wajib pajak selama awal bulan ini, di antaranya proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan SPT, hingga sistem pengelolaan dokumen (Document Management System).

Perbaikan ini meliputi perbaikan kegagalan dalam penyimpanan data pada saat perubahan data (update profile), kegagalan proses validasi wajah, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, pengunggahan file format .xml, penandatanganan faktur pajak, serta penerimaan One Time Password (OTP) oleh Wajib Pajak.

"DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar Pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang maju akan segera terwujud," ucap Dwi.

Dwi memastikan, DJP akan terus melakukan perbaikan terhadap sistem coretax ke depan. Sebab, Coretax DJP ia tegaskan merupakan langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan Indonesia untuk penguatan basis data serta peningkatan layanan bagi Wajib Pajak.

Selain itu, untuk memudahkan serta mengatasi kendala-kendala yang dialami Wajib Pajak dalam penggunaan Coretax DJP, DJP telah menerbitkan buku panduan ringkas di situs pajak.go.id dengan tautan https://pajak.go.id/id/baca-sinopsis-dan-unduh-buku-panduan-ringkas-coretax-djp

Sebagaimana diketahui, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima laporan dari sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak tentang kendala saat menggunakan sistem inti administrasi pajak atau Coretax. Coretax telah diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ke publik sejak 1 Januari 2025.

Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta mengatakan 34 masalah saat implementasi coretax ini diperoleh dari hasil pengumpulan data hingga 13 Januari 2025. Sehari setelahnya, IKPI langsung melaporlan berbagai masalah itu ke Ditjen Pajak.

"IKPI telah menyampaikan masalah-masalah tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 kepada pihak DJP," kata Pino kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/1/2025).

Berikut ini 34 daftar masalah Coretax yang dicatat IKPI:

1. Pengajuan sertifikat elektronik masih error

2. Pada saat log in DJP Online, muncul nomor telepon seluler yang tidak valid

3. Permintaan kode otorisasi error di bagian foto

4. Representative License tidak sesuai. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B tetapi di Coretax masih tercatat Tingkat A. Sehingga dampaknya saya tidak bisa menjadi Kuasa Subjek Pajak Badan.

5. Di saat pendaftaran NPWP baru, ketika input pengesahan dari AHU selalu gagal

6. Saat verifikasi email dan nomor telepon saat akan aktivasi akun tidak bisa disimpan

7. Tidak bisa registrasi akun Coretax untuk istri (sebagai PIC Badan) yang gabung NPWP dengan suami, saat menambah pihak terkait bisa ditambah tetapi tidak bisa simpan (notif terjadi kesalahan) padahal sudah isi Akte dan lain-lain

8. PIC Perusahaan tidak dapat disimpan dan saat ini Akun CoreTax.

9. "Transaksi & faktur pajak":

- Input transaksi 070 masih error

- Transaksi uang muka (nilai uang muka tidak tersaji)

- Faktur penyelesaian (nilai uang muka tidak tersedia)

- Tidak dapat melihat review faktur pajak

- Belum bisa Membuat PIC tambahan

- Print out faktur pajak 2 lembar padahal transaksi hanya 1 item"

10. Data yang ditampilkan tidak update

11. Tidak muncul pilihan menu cetak PDF, padahal Upload Approved

12. Ketika menggunakan format impor PPN dan l upload, nama WP lawan tidak ada walaupun sudah approve.

13. Pihak Akses drafter PPN masih bisa melihat Bupot A1 & Bupot Bulanan pegawai Tetap

14. Saat masuk ke coretax minta update password dan passphrase, namun tidak bisa save

15. Tidak bisa mengajukan sertel untuk direktur Asing

16. "Passphrase yang telah dibuat pada saat awal daftar muncul error ""tidak valid"". "

17. Pembayaran STP tidak bisa karena tidak muncul STP pada menu pembayaran dan sub menu pembuatan kode billing atas tagihan pajak.

18. Pada menu tagihan pajak belum ada kode/jenis setoran 300 untuk STP

19. Sinkronisasi data profile wajib pajak tidak berjalan dengan baik sehingga pembuatan withholding tax terganggu dan bisa menimbulkan sanksi yang memberatkan wajib pajak.

20. Untuk sistem import FP tidak ada di template pilihan pelunasan atau DP

21. Coretax belum memfasilitasi registrasi NIK istri - untuk DIgital Acces Request belum dapat dijalankan

22. Tidak ada menu ekspor FP Keluaran yang menginformasikan isi detail faktur (nama barang dll), menu ekspor hanya menampilkan tampilan umumnya saja.

23. "Tidak bisa membuat faktur pajak pelunasan":

- faktur pajak uang muka dibuka di tahun 2024 dengan efaktur

- faktur pajak pelunasan di tahun 2025 dibuka dengan coretax

24. Tidak bisa membuat e-SKD untuk subjek pajak luar negeri

25. Konsultan pajak yang sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP tetap tidak dapat ditemukan/ditunjuk sebagai kuasa, data tidak dapat ditemukan di coretax

26. Tidak bisa buka id billing dibawah tahun 2025

27. Akun utama (PPIC) tidak terbaca di akun badan

28. WP UMKM, khususnya yang berbendera PT Perseorangan belum dapat memperpanjang haknya untuk mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai WP Berdasarkan PP 23/2018. Hal ini mengakibatkan WP baru mendapatkan hak-nya selama 3 tahun melalui Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya. sedangkan hak bagi WP tersebut sejatinya adalah 4 tahun. hingga saat ini Surat Keterangan tersebut belum dapat diterbitkan melalui Core-Tax

29. Tidak bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan neto 2025 (Pemberitahuan NPPN) pada aplikasi Coretax. Solusi yg telah dilakukan yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto 2025 melalui Hardcopy dokumen ke KPP terdaftar dan menyampaikan juga melalui Softcopy ke alamat email KPP terdaftar dengan ditujukan kepada Account Representative pada KPP tersebut.

30. DPP Lain 11/12 harus dihitung manual dan akhirnya selalu selisih akibat nilai desimal

31 Update Sistem Role dan Akses Data Berdasarkan update terbaru, saat seseorang diberikan role tertentu, pengguna tersebut dapat mengakses seluruh sistem, termasuk yang di luar peran yang dimilikinya, dan termasuk data sensitif seperti informasi gaji karyawan. Hal ini menimbulkan risiko akses yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi ulang untuk memastikan setiap role memiliki akses yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

32. Pembatasan records data bagan impor pajak keluaran yang bisa diapproved sistem CoreTax, sangat merugikan PKP

33. Bagaimana dengan nama pembeli dengan identitas KTP (NIK) yg belum melakukan pemadanan NIK dgn NPWP ? Apakah bisa diterbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan ?

34. "Menu Layanan untuk pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, sudah dibuat sudah masuk ""Permohonan Dalam Proses"", namun keesokan harinya masuk lagi ke menu ""Permohonan Belum Disampaikan"". Permohonan sudah diajukan sejak 7 Januari 2025, hingga malam ini masih di menu ""Permohonan Belum Disampaikan"".


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Kementerian Keuangan Beri Update Pelaksanaan Coretax

Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|